Postingan

PENDAPAT ULAMA TENTANG PAJAK

PENDAPAT ULAMA TENTANG PAJAK BAB I PENDAHULUAN A.     LATAR BELAKANG Di dalam sistem ekonomi mana pun, sumber utama penghasilan bagi negara adalah pemajakan. Pajak adalah bayaran yang semestinya dibayarkan kepada pihak otoritas legislasi sebagai akibat pemasukan atau keuntungan yang didapatkan oleh warga negara atau perusahaan di negara tersebut. Pajak dikenakan oleh sebagian besar negara di dunia, entah secara langsung melalui pemasukan atau keuntungan yang dihasilkan (seperti pajak penghasilan) atau secara tidak langsung melalui konsumsi atau transaksi (seperti pajak Penjualan). Walaupun Syariah mempunyai bentuk-bentuk pajak yang spesifik, seperti zakat (pajak kekayaan), ushr (pajak hasil pertanian), dan kharaj (pajak tanah), jizyah (pajak orang dewasa), dan khums (pajak atas hasil sumber daya alam), namun di massyarakat majemuk, pajak masih merupakan bayaran wajib yang dikenakan oleh negara. Karena banyak negara mengenakan pajak, selain zakat, untuk mendanai pengeluar
Postingan terbaru